Kamis, 06 Desember 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 3532
(Foto: doc)
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, tengah melakukan penagihan dengan cara menyampaikan langsung surat pelunasan terhadap 11 objek pajak.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengungkapkan, 11 objek pajak dalam pemberian surat itu meliputi lima pajak restoran, dua objek pajak air tanah, dan empat objek PBB-P2.
"Objek pajak itu diberikan surat membayarkan pajak dengan diberikan waktu 2x24 jam. Jika dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dibayarkan, maka akan ada tindakan tegas," kata Yuspin, Kamis (6/12).
Yuspin menjelaskan, dari 11 objek pajak tersebut, realisasi penerimaan pajak yang akan didapat sebesar Rp 17 miliar dan diharapkan dapat terealisasi sampai akhir tahun.
Kegiatan ini, sambung Yuspin, merupakan salah satu upaya dari rangkaian optimalisasi penerimaan pajak khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
"Diharapkan dengan upaya ini, realisasi penerimaan pajak di Jakarta Selatan mencapai target," tandasnya.