Jumat, 23 November 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 1533
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Razia penunggak pajak yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Selatan bersama petugas gabungan berhasil menjaring 44 kendaraan roda empat penuggak pajak. Dengan potensi perolehan total Rp 203.982.800.
Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar mengatakan, razia ini digelar bersama pihak Kepolisian, Jasa Raharja dan Bank DKI. T
arget utama yakni kendaraan roda empat atau lebih yang belum membayar pajak."Ada 44 kendaraan roda empat yang menunggak pajak. Tetapi hanya 22 kendaraan yang bayar langsung dengan total Rp 117.545.000. Sementara 22 sisanya membuat pernyataan kesanggupan bayar, dengan potensi Rp 86.437.800," ujarnya, Jumat (23/11).
Menurut Khairil di November ini sudah tiga kali mengadakan razia pajak kendaraan. Ia pun menargetkan hingga Desember mendatang akan menggelar razia serupa hingga 11 kali.
"Ini razia ketiga, dan kita masih delapan kali lagi sampai dengan Desember," tandasnya.