Senin, 19 November 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2487
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 55 kendaraan yang belum melakukan daftar ulang pajak kendaraan bermotor (PKB), Senin (19/11), terjaring razia gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI dan Kepolisian di Jl HBR. Motik, Pademangan, Jakarta Utara.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Robert Lumbuan Tobing mengatakan, dari sebanyak 55 kendaraan yang ditindak, 36 di antaranya jenis roda empat. Sisanya, 19 kendaraan merupakan kendaraan roda dua.
"Sebanyak 21 kendaraan membayar di tempat dengan rincian, 12 kendaraan roda dua dan sembilan roda empat," ujarnya, Senin (19/11).
Dari hasil pembayaran di tempat, terhimpun sekitar Rp 29 juta. Sedangkan sisanya sebanyak 34 kendaraan, yang terdiri dari tujuh roda dua dan 27 kendaraan roda empat membuat pernyataan akan segera melunasi tunggakan PKB.
"Totalnya sekitar Rp 122 juta. Sebanyak 15 di antaranya sudah membayar di Samsat dengan nilai PKB Rp 53,8 juta," tandasnya.