Rabu, 14 November 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1775
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, menerima penyerahan aset lahan kewajiban pengembang di Jl Mangga Dua Raya Kelurahan Ancol, Pademangan, Rabu (14/11).
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana mengatakan, aset lahan yang diserahkan
mencapai 6.578 meter persegi atau senilai sekitar Rp 200 miliar dari total lahan seluas 52.864 meter persegi.Dikatakan Ali, proses penyerahan lahan ini didasarkan pada surat gubernur nomor 3794/-1.711.5 tanggal 21 Desember 2011 tentang SIPPT seluas 52.864 meter persegi untuk pembangunan pusat pertokoan berikut fasilitasnya. Selanjutnya, kantor Pertanahan Jakarta sudah mengeluarkan peta inventarisasi bidang tanah nomor SKT 31, 32, 66/2018 tanggal 9 Agustus 2018.
"Pada 25 September 2018 dilakukan berita acara penelitian fisik. Kemudian, dikeluarkan dokumen penelitian fisik dan teknis pada 16 Oktober 2018. Setelah itu, baru dilakukan penyerahan aset ini," ujar Ali.
Setelah ini, lanjut Ali, pihak pengembang juga wajib menyerahkan konstruksi peruntukan marga jalan, paling lambat dua tahun setelah berita acara serah terima (BAST) ditandatangani.
"Kewajiban pensertifikatan juga merupakan tanggung jawab pemegang SIPPT," tandasnya.