Rabu, 19 November 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 5813
(Foto: doc)
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta terus mengoptimalkan penerimaan pajak di ibu kota dengan menerapkan sistem online. Penerimaan pajak yang akan dioptimalkan yaitu pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan.
"Secara sederhana sistem online merupakan alat pengawasan terhadap perilaku para wajib pajak agar membayar pajak sesuai dengan apa yang diterima dari konsumen," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi kepada beritajakarta.com, Rabu (19/11).
Namun dia mengakui menemui sejumlah kendala dalam penerapan sistem pajak online di ibu kota. Pasalnya, tidak semua pemilik restoran memiliki mesin card register yang kompetibel dengan sistem yang dikembangkan.
"Bahkan, pemilik restoran pada umumnya masih menggunakan sistem transaksi yang relatif tidak menggunakan card register, alias masih menggunakan kalkulator," ujarnya.
Karena itu, lanjut Iwan, saat ini pihaknya baru menyentuh sekitar 4.500 dari total sebanyak 11.000 wajib pajak (WP) di Jakarta. Dari jumlah itu, sekitar 2.900 dari 4.500 WP telah menerapkan sistem card register.
"Informasi dari 2.900 WP telah berjalan, datanya pun sudah update. Pengembangan sistem card register menggandeng layanan cash manajemen bank BRI," tuturnya.
"Sebenarnya, 11.000 WP dari penerimaan keempat jenis pajak sudah bisa selesai tahun ini, tapi kenyataan baru sekitar 4.500 WP yang tersentuh. Jadi, masih ada 6.000 lebih WP yang saat ini tidak menggunakan card register alias masih menggunakan catatan manual," sambungnya.
Untuk merealisasikan pencapaian sebanyak 11.000 WP, jelas Iwan, DPP DKI telah meminta Bank BRI memberikan pinjaman kepada WP untuk pembelian mesin card register tanpa bunga selama kurun waktu setahun. Tak hanya itu, DPP DKI juga menggandeng perusahaan Jepang, NCC data bekerja sama dengan Bank Mandiri menawarkan skema relatif murah untuk pembelian mesin card register seharga sekitar 400 dollar AS
."Bank DKI juga kita minta untuk turut serta mempercepat proses pajak online ini. Mudah-mudahan banyaknya perbankan yang turut serta lebih mempercepat proses pajak online ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil simulasi perhitungan DPP DKI melalui penerapan sistem pajak online terhadap beberapa jenis pajak terutama pajak restoran akan mengalami peningkatan penerimaan pajak sekitar 30 hingga 40 persen pada tahun 2015.
Pihaknya menargetkan perolehan dari keempat jenis pajak ini pada tahun 2014 sebesar Rp 4,7 triliun. Khusus untuk pajak restoran, pihaknya menargetkan penerimaan sebesar Rp 2 triliun. Hingga 14 November ini, perolehan pajak telah mencapai 75 persen atau sekitar Rp 1,3 triliun.