Senin, 12 November 2018 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 3205
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta, akan melakukan uji coba pelayanan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan surat Keterangan Rencana Kota (KRK) via online secara serentak di seluruh kantor PTSP tingkat kecamatan, awal Desember nanti.
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, selama ini untuk pelayanan berkas IMB dan KRK masih dilakukan secara manual di mana warga harus datang langsung membawa berkas persyaratan ke kantor PTSP kecamatan.
Diakui Edy, waktu pengurusan berkas IMB dan KRK memang lebih lama dibanding izin lainnya, karena persyaratannya lebih banyak dan perlu ketelitian dari petugas.
"Mulai awal Desember kami akan uji coba pelayanan berkas IMB dan KRK via online di seluruh kantor PTSP kecamatan secara serentak," ujarnya, Senin (12/11).
Dia berharap, layanan melalui online nanti dapat lebi
h efektif dan mempersingkat waktu pengurusan IMB dan KRK di kantor PTSP kecamatan."Kalau ternyata uji coba ini lebih efektif, maka layanan via online ini akan kami terapkan pada 2019 nanti," tandasnya.