Rabu, 07 November 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1964
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 292 pelanggar pemanfaatan ruang dan bangunan di Jakarta Utara, Rabu (7/11), menjalani proses pemberkasan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 29 November mendatang. Pemberkasan dilakukan di aula Blok R kantor wali kota.
Wali Kota Jakarta Utara, Syamsudin Lologau mengatakan, penindakan terhadap pelanggar pemanfaatan ruang dan bangunan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga tentang aturan mendirikan bangunan.
"Aturan itu untuk memberikan kepastian bahwa mengurus perizinan itu tidak sulit, tapi jangan gunakan jasa pihak ketiga," ujarnya, Rabu (7/11).
Ditegaskan Syamsudin, pengurusan melalui pihak ketiga rentan terjadi kesalah pahaman. Sehingga proses pengurusan perizinan berpotensi tidak sesuai aturan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi Hadi Pratikno menjelaskan, proses pemberkasan sebagai rangkaian penindakan pelanggar aturan Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Menurutnya, pelanggaran tahun ini menurun dari tahun sebelumnya yang berjumlah
388 orang. Dari jumlah itu, 291 di antaranya mengikuti sidang Tipiring dengan total nominal denda sekitar Rp 1,71 miliar."Harapan kita kesadaran warga mematuhi terus meningkat sehingga tahun mendatang jumlah pelanggaran menurun atau kalau bisa tidak ada," tandasnya.