Jumat, 02 November 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2575
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penertiban 6
0 reklame yang melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame,Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, puluhan reklame tersebut tersebar di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono
"Reklame-reklame itu berada di zona White Area atau Kawasan Tanpa Reklame," ujarnya, Jumat (2/11).
Faisal menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait Pemprov DKI Jakarta, terlebih dahulu dilakukan penurunan konten reklame dan pemasangan spanduk peringatan.
"Kami ingin itu dibongkar sendiri oleh pemilik reklame, ada imbauan sebanyak tiga kali. Tapi, kalau tidak dilaksanakan, kami bersama SKPD terkait yang akan membongkar," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI secara bertahap telah melakukan penertiban di Kawasan Tanpa Reklame mulai dari tahap penyegelan hingga pembongkaran.