Rabu, 31 Oktober 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2392
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar mengatakan, revisi perda tersebut diperlukan agar tidak ada temuan yang tidak diinginkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.
"Mereka (BUMD -red) kan ada yang mengajukan usulan. Kita dorong perda-nya direvisi. Kita tidak mau nantinya menyalahi aturan," ujarnya, Rabu (31/10).
Ditambahkan
James, saat ini, pihaknya tengah berupaya menjadwalkan pembahasan perda tersebut di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta."Sudah dibicarakan soal revisi perda ini. Nanti akan dibahas di Bamus," tandasnya.