Selasa, 30 Oktober 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4866
(Foto: Reza Hapiz)
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah melantik 440 pejabat fungsional dari sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Saefullah mengatakan, jabatan fungsional merupakan jabatan yang berfungsi dan memiliki tugas pelayanan fungsional dengan karakteristik tertentu.
"Jabatan fungsional ini memberikan kesempatan karir yang lebih terbuka, baik kesempatan menduduki jabatan di Eselon IV, III, II, hingga I," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/10).
Saefullah mengajak, para pejabat fungsional yang baru dilantik untuk bersama-sama bergerak cepat dan profesional melaksanakan berbagai program pembangunan sesuai kapasitasnya masing-masing.
Selain itu, sambungnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI harus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan etos kerja sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat.
"ASN di Pemprov DKI juga harus mampu mewujudkan kota Jakarta yang Maju Kotanya dan Bahagia Warganya sesuai dengan visi misi Pak Gubernur," terangnya.
Saefullah mengingatkan, ASN di Pemprov DKI harus bebas dari korupsi, serta menjunjung tinggi integritas dan loyalitas.
"Mulai hari ini kita jadikan momentum untuk terus meningkatkan kinerja Pemprov DKI Jakarta melalui peningkatan kualitas dan akselerasi pelayan publik yang lebih profesional," tandasnya.
Sekadar diketahui, pelantikan dilakukan untuk 15 jenis jabatan fungsional di antaranya, dokter, bidan, perawat, penyuluh kesehatan masyarakat, guru, arsiparis, pengelola pengadaan barang/jasa, pengawas ketenagakerjaan, instruktur, dan auditor.
Adapun sembilan SKPD tempat bertugas pejabat fungsional yang baru dilantik terdiri dari, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, dan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa.
Kemudian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja.