Kamis, 25 Oktober 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2707
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Dewan Kota Jakarta Utara mendukung rencana penataan bantaran Kali Karang di Jl Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Penjaringan. Penataan yang akan memanfaatkan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan fasilitas ruang interaktif warga, sarana olah raga (jogging track), perparkiran dan pusat kuliner, dinilai bermanfaat bagi kepentingan publik.
Anggota Dewan Kota Jakarta Utara dari Kecamatan Penjaringan, Suntono mengatakan, pasca dibebaskan dari bangunan liar pada 2015 lalu, kondisi lahan seluas sekitar 2,5 hektare kini kosong. Menurutnya, penataan lahan kosong ini akan mempercantik kawasan dan memiliki nilai pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Dari kosong, lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Di sana nanti akan ada pusat kuliner yang menampung tenaga kerja dan ekonomi rakyat," ujarnya, Kamis (25/10).
Dijelaskan Suntono, saat ini pembangunan di lahan milik PT Jakpro itu sudah mengantongi IMB. Penataan di lahan RTH itu pun menurutnya sudah sesuai aturan karena pemanfaatan lahan hanya sekitar 11 persen dari total luasan.
Tidak hanya pemanfaatan lahan, penataan juga akan meliputi perbaikan rumah pompa dan saluran air rumah warga di sekitar lokasi, serta perbaikan jalan.
"
Penataan akan mempercantik dan meningkatkan nilai ekonomis kawasa n," tandasnya.