Selasa, 23 Oktober 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1917
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 270 petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, petugas PPSU, Sudin Sumber Daya Air, Kehutanan, Perhubungan, Lingkungan Hidup dan Sudin Bina Marga, menggelar penertiban di Jl Kali Kresek, Jl Sulawesi dan Jl Lorong 103, Kecamatan Koja.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roselely Tambunan mengatakan, dari penertiban ini ada tujuh lapak PKL yang berada di atas trotoar dibongkar dan pemiliknya diminta menandatangani perjanjian untuk tidak berjualan kembali di lokasi terlarang. Selain itu, ada empat mobil digembosi dan satu kendaraan disanksi tilang BAP.
"Ada tujuh lapak PKL di atas trotoar dan saluran air kami tertibkan dan beberapa mobil kita gembosi karena pakir di area terlarang," ujarnya, Selasa (23/10).
Selain menyebabkan kawasan menjadi kumuh dan semrawut, jelas Roselely, keberadaan lapak PKL di atas saluran juga berpotensi mengakibatkan penyumbatan air sehingga rawan memicu genangan saat musim hujan
."Setelah ditertibkan, kegiatan penataan akan dilanjutkan dengan pengurasan saluran air serta perbaikan trotoar," tandasnya.