Senin, 22 Oktober 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2718
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang spanduk bertuliskan 'Pelanggaran Pasti Ditindak' pada papan reklame di Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Proses pemasangan spanduk tersebut melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah Terkait (SKPD) terkait yakni, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.
Pantauan beritajakarta.id, spanduk peringatan tersebut dipasang di reklame setinggi kurang lebih 25 meter dengan luas bidang konstruksi 16 x 8 meter.
Selama proses pemasangan berlangsung, dilakukan rekayasa lalu lintas di jalur lambat Jl HR Rasuna Said, tepat di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, sebelum dilakukan pemasangan spanduk peringatan, pihaknya telah terlebih dahulu mencopot konten iklan di reklame tersebut.
"Reklame ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014. Selain itu, sudah habis izin masa berlakunya dan belum ditunaikan pajaknya yang sudah jatuh tempo pada 31 Agustus 2018," ujarnya, di lokasi, Senin (22/10).
Menurut Faisal, hari ini ditargetkan 10 titik reklame di sepanjang Jl HR Rasuna Said sudah dipasang spanduk peringatan.
"Jl HR Rasuna Said masuk dalam kategori Kawasan Kendali Ketat," tandasnya.