Senin, 15 Oktober 2018 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 2911
(Foto: Rudi Hermawan)
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan target penerimaan retribusi sampah tahun 2019 mendatang. Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan dan pendalaman rancangan KUA PPAS APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, berkaitan dengan penurunan penerimaan retribusi sampah tahun 2019. Dari semula ditargetkan Rp 30,6 miliar, turun 3,11 persen menjadi Rp 30,2 miliar.
"Berdasarkan analisa kami seperti PD Pasar Jaya, pihak swasta melakukan upaya pengolahan sampah pada sumbernya. Maka otomatis retribusi sampah mengalami penurunan," ujar Isnawa, di Gedung DPRD DKI, Senin (15/10).
Ia menambahkan, saat ini penerimaan retribusi sampah tahun 2018 hingga September sudah mencapai Rp 35,7 miliar dari target Rp 30,6 miliar, atau mencapai 116,74 persen.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar mengungkapkan, pihaknya berharap penetapan retribusi sampah melibatkan anggota dewan
. "Saya lebih konsen kepada pengawasan. Agar tidak terjadi kebocoran-kebocoran," tandasnya.