Kamis, 11 Oktober 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: F. Ekodhanto Purba 2449
(Foto: doc)
Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Jagakarsa sampai dengan 30 September 2018 telah mencapai 84 persen atau setara dengan Rp 81.460.598.516 dari target sebesar 97.119.000.000.
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Jagakarsa, Johari mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai cara dalam meningkatkan capaian target tahun 2018.
"Salah satu upaya kami dalam mencapai target tersebut antara lain menerapkan sistem door to door ke wajib pajak dalam menginformasikan jumlah pajak yang harus dibayarkan,” paparnya, Kamis (11/10).
Dijelaskan Johari, sebelum dilakukan door to door wajib pajak sudah diberian surat jatuh tempo kemudian, kemudian wajib pajak yang telah diberikan surat jatuh tempo tapi belum membayar itulah yang kemudian didatangi oleh petugas. Untuk wajib pajak yang menunggak dan ingin membayar pajaknya diberikan batas waktu yang ditentukan untuk segera diproses.
Jika setelah batas waktu yang ditentukan para wajib pajak masih belum membayar, maka pihak UPPRD Kecamatan Jagakarsa lakukan pemasangan stiker atau segel penunggak pajak daerah.
“Namun apabila wajib pajak berkomitmen membayar maka kita akan bantu prosesnya,” tandasnya