Selasa, 09 Oktober 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 1728
(Foto: Suparni)
Bangunan lima lantai di Jalan Biak, RT 08/11, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat ditertibkan lantaran menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jenis pelanggarannya melanggar jarak bebas belakang seluas 9x15 meter persegi.
"Jenis pelanggarannya melanggar jarak bebas belakang seluas 9x15 meter persegi. Sehingga kita bongkar bagian yang melanggar," ujar Rahmat Lubis, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (9/10).
Menurut Rahmat, dalam kegiatan ini, pihaknya menerjunkan 20
personel gabungan dari berbagai unsur. Sebelum ditertibkan, pemilik bangunan telah dilayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar."Penertiban berjalan kondusif," tandasnya.