Minggu, 30 September 2018 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: F. Ekodhanto Purba 3499
(Foto: doc)
Layanan khusus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) yang dibuka Bank DKI membuahkan hasil cukup signifikan.
Hasilnya, hingga 14 September 2018 lalu, penerimaan pembayaran PBB-P2 dari para Wajib Pajak (WP) yang dibayarkan melalui Bank DKI tercatat telah mencapai Rp 3,68 triliun.
Sekertaris Perusahaan Bank DKI, Zulfarshah mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan Bank DKI dalam meningkatkan pendapatan PBB-P2 di Ibukota. Di antaranya memudahkan pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja.
“Pada aplikasi JakOne Mobile, WP hanya hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta tahun pajak yang akan dibayar,” ujarnya, Minggu (30/9).
Dijelaskan Zulfarshah, untuk meningkatkan animo masyarakat, pihaknya memberikan hadiah berupa lima unit sepeda motor tanpa diundi kepada WP yang melakukan pembayaran PBB-P2 dan paling banyak bertransaksi melalui JakOne Mobile.
“Dari data jumlah penerimaan PBB yang kami terima, menunjukkan terjadi lonjakan pembayaran PBB yang signifikan," jelasnya.
Lonjakan yang dimaksud, sambung Zulfarshah terjadi selama periode Juli hingga September. Di mana Bank DKI terhitung telah menerima pembayaran PBB-P2 mencapai Rp3,15 triliun melalui channel Bank DKI.
"Termasuk melalui JakOne Mobile, kerja sama e-commerce dan ATM,” katanya.
Menurut Zulfarshah, hal tersebut membuktikan ada respons positif WP terhadap upaya yang telah dilakukan jajarannya. Bank DKI selama ini juga melakukan layanan jemput bola melalui
mobile branch Bank DKI."Bank DKI juga memberikan tambahan jam layanan khusus pembayaran PBB P-2 pada 14 September 2018 hingga pukul 22.00,” tuturnya.
Ia menambahkan, selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui JakOne Mobile. Lewat layanan itu, WP hanya perlu memasukan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile.
"Selanjutnya WP dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan rincian jumlah nominal PKB yang tertera," tandasnya.