Rabu, 26 September 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 5995
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Suku Dinas Bina Marga terus menertibkan utilitas di kawasan jalan utama. Sejak Januari hingga akhir September ini, sudah sekitar 300 utilitas liar berbentuk tiang ditertibkan.
Kepala Seksi Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Libertus Sagala mengatakan, keberadaan utilititas berbentuk tiang di kawasan jalan utama sudah tidak diperbolehkan. Utilitas di kawasan jalan utama harus berada di bawah tanah.
"Jalan primer tidak boleh ada utilitas di udara. Sejak Januari sudah sekitar 300 tiang kita cabut," ujarnya, Rabu (26/9).
Dijelaskan Libertus, lokasi jalan utama yang dimaksud di antaranya, Jl Yos Sudarso, Jl Tipar Cakung, Jl Danau Sunter Utara, Jl Danau Sunter Selatan, Jl Gunung Sahari, Jl Lodan dan Jl
RE Martadinata."Petugas kita terus melakukan pengawasan secara rutin. Kalau ditemukan lagi akan kita cabut," tandasnya.