Selasa, 25 September 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2566
(Foto: doc)
Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta sampai dengan 24 September 2018 sudah mencapai Rp 7,99 triliun atau 94 persen dari target sebesar Rp 8,50 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin menuturkan, pada periode yang sama di tahun 2017 penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 6,67 triliun. Jadi, tahun ini ada peningkatan sebesar Rp 1,32 triliun.
"Pembayaran PBB-P2 tahun ini sudah jatuh tempo pada 14 September lalu. Bagi Wajib Pajak atau WP yang belum menunaikan ke
wajibannya terancam sanksi denda sebesar 2 persen per bulan," ujarnya, Selasa (25/9).Faisal optimistis, penerimaan PBB-P2 tahun ini bisa mencapai target. Terlebih, saat ini pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui sejumlah tempat yang memberi kemudahan bagi WP.
"Dalam periode yang sama tahun lalu tercapai 75 persen dan saat ini sudah sudah mencapai 94 persen. Ini luar biasa, baru tahun ini, kita optimistis target bisa tercapai," tandasnya.
Faisal menjelaskan, penagihan aktif seperti pemasangan stiker dan plang penunggak PBB-P2 sudah dimulai di lapangan bagi WP yang belum membayar kewajibannya selama lebih dari satu tahun.
"Upaya-upaya untuk meminta WP membayarkan kewajibannya tetap akan kita lakukan dengan cara-cara persuasif," ungkapnya.
Faisal menambahkan, BPRD DKI Jakarta sudah melantik sebanyak 60 juru sita untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif.
"Bagi wajib pajak yang sudah kita berikan imbauan, teguran, peringatan dan sebagainya sampai pemasangan plang, tapi tidak kooperatif membayar, itu nanti arahnya ke juru sita," tandasnya.