Rabu, 12 November 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 6475
(Foto: doc)
Untuk memudahkan penindakan terhadap pelanggaran dan masalah lalu lintas lainnya, Polri berencana membuat sistem tilang elektronik agar penegakan hukum dalam berlalu lintas dapat berjalan lebih baik dan efektif.
"Tilang elektronik akan diterapkan di seluruh Indonesia. Jakarta akan dijadikan pilot project," ungkap Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (12/11).
Uji coba tilang elektronik ini akan dilakukan di tiga titik di Jakarta, yakni di Jalan HR Rasuna Said menuju Mampang, jalur bus Transjakarta Jalan MT Haryono Pancoran, dan di perempatan Mampang menuju Jalan Dr Saharjo. "Kalau yang di Kuningan untuk uji coba pelanggaran lampu merah, di Jalan MT Haryono untuk pelanggaran jalur bus Transjakarta, dan di Mampang itu uji coba pelanggaran rambu dilarang berhenti," jelasnya.
Dalam uji coba ini, polisi akan memasang alat Automatic Number Plate Recognition (ANPR) di tiga lokasi tersebut. Alat ini akan berguna merekam data pelanggaran dari kendaraan pelaku. "Uji cobanya belum dijadwalkan," ucapnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Restu Mulya Budyanto, mengatakan, pihaknya masih terus menyempurnakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Basic penerapan ETLE sendiri didasari oleh pemindahan data pengendara ke sistem digital atau yang disebut Electronic Registration Identification (ERI). "Beberapa item pendukungnya telah hampir lengkap. Hal ini dapat ditinjau dari hasil koordinasi antara pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Selain itu, data seperti SIM, STNK dan BPKB milik seluruh pengendara di ibu kota terus disinkronisasi. Berkas berbentuk elektronik tersebut akan lebih efektif dan hemat tempat penyimpanan. "Kemudian dengan ERI, dokumen yang dimiliki pemilik kendaraan akan lebih terjaga dan kemacetan di DKI Jakarta akan semakin berkurang. Nantinya, ERI akan mendukung penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar. Seluruh database sistem ERI nantinya akan tersimpan di Traffic Management Center (TMC) yang dijadikan pusat kendali lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tegasnya.
Restu menambahkan, tilang elektronik ini juga dibantu dengan pengawasan CCTV agar pengendara yang kedapatan melanggar akan difoto pelat nomor kendaraannya. "Nantinya, foto tersebut akan tersinkronisasi dengan data yang ada di ERI. Selanjutnya, berdasarkan data di ERI, kepolisian akan langsung mengirimkan surat tilang ke alamat si pelanggar," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira, menjelaskan, pelaksanaan ERP telah didukung oleh pemasangan gerbang dan beberapa item pendukung lainnya juga telah hampir lengkap. "Ruas jalan yang dikenakan ERP adalah yang memenuhi syarat volume per kapasitas sebesar 0,9 persen ke atas atau kepadatan kendaraan yang sudah mendekati kapasitas jalan. Di antaranya, Jalan Sudirman-Thamrin," jelasnya.
Oleh karena itu, Irvan mengimbau kepada pemilik kendaraan segera balik nama untuk menghindari penagihan tilang ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Karena surat tilang dalam sistem elektronik ini akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK," katanya.
Surat tilang dengan sistem elektronik berbeda dengan surat tilang biasa. Pada surat tilang elektronik ini, disertakan dua kolom isian. Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran. "Kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan
cantumkan alamat pembelinya," tukasnya.