Senin, 17 September 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2557
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Pengisian Kuesioner Evaluasi Layanan Informasi Publik dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik DKI Jakarta Tahun 2018.
Sosialisasi tersebut diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Alamsyah Basri menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan tentang cara mengisi kuesioner yang harus betul-betul sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebab, setelah kuesioner diserahkan akan dilakukan visitasi.
"Kami akan melakukan pemantauan tehadap website di masing-masing dinas. Pemantauan akan dilakukan hingga tahap penilaian dan perangkingan. Kemudian, pada 9 Desember 2018 dilakukan pemberian penghargaan," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/9).
Alamsyah menjelaskan, kegiatan ini untuk mendorong keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
"Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi perhatian kami. Jadi, kami akan melakukan pengawalan, pendampingan, dan pembinaan kepada badan publik untuk dapat membuka semua data informasi publik yang dimiliki," terangnya.
Ia menambahkan, dalam rangka pembinaan, KI Provinsi DKI
berkewajiban untuk memfasilitasi, berkoordinasi, meningkatkan kapasitas PPID, serta melakukan monitoring dan evaluasi.