Jumat, 14 September 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2467
(Foto: Folmer)
Delapan mobil yang parkir di atas trotoar di ruas Jalan Panjang, Pos Pengumben dan Kebon Jeruk, Jumat (14/9), diderek petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
Selain penindakan, sosialisasi dengan pemasangan spanduk juga telah kami lakukan di sejumlah ruas jalan protokol
Camat Kebon Jeruk, Abdullah mengatakan, razia parkir liar digelar untuk menindaklanjuti aspirasi warga yang mengeluhkan keberadaan parkir mobil di tiga ruas jalan.
"Operasi parkir liar rutin digelar untuk
menimbulkan efek jera pemilik kendaraan bermotor agar tidak parkir sembarangan," ujarnya.Sementara Kasatpel Perhubungan Kebon Jeruk, Didi Supardi menjelaskan, delapan mobil yang diderek tersebut dibawa ke Terminal Rawa Buaya dan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu per hari.
"Selain penindakan, sosialisasi dengan pemasangan spanduk juga telah kami lakukan di sejumlah ruas jalan protokol. Namun, tetap masih ada yang melanggar," tandasnya.