Jumat, 02 Maret 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2632
(Foto: Erna Martiyanti)
Sepanjang Februari 2018 lalu, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak 327 unit mobil yang parkir liar di trotoar dan bahu jalan.
Dari penindakan tersebut, retribusi dari denda derek yang berhasil terkumpul mencapai Rp 163,5 juta.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, pemilik mobil yang diderek dikenakan denda Rp 500 ribu. Retribusi tersebut masuk ke kas daerah sebagai pendapatan.
"Selama Febuari, kami menderek 327 kendaraan roda empat dengan total retribusi Rp 163,5 juta," ujarnya, Jumat (2/3).
Ia menuturkan, ratusan mobil tersebut diderek dari sejumlah lokasi. Di antaranya Jalan MT Haryono, Jalan TB Simatupang, Jalan Widiya Chandra, Lenteng Agung dan Jalan Minangkabau.
"Itu data dari hasil kegiatan operasi penderekan di 29 titik parkir liar," ungkapnya.
Ditambahkan
Christianto, dalam sehari, mobil yang diderek bisa mencapai puluhan hingga belasan. Tindakan penderekan sendiri dilakukan agar pejalan kaki tidak kehilangan hak mereka menggunakan trotoar.