Jumat, 14 September 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2458
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 35 petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, menertibkan satu bangunan Jl Taruma Negara RT 04/07 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati mengatakan, bangunan yang ditertibkan
tersebut memiliki IMB. Namun, ada sebagian bangunan yang pengerjaannya menyalahi aturan GSB."Bangunannya itu terlalu maju melanggar sekitar 0,5 meter dari aturan. Terpaksa bagian lantai satu dan dua bangunan yang melanggar itu kita bongkar," ujarnya, Jumat (14/9).
Sebelum melakukan tindakan pembongkaran, lanjut Siti, pihaknya sudah memberikan peringatan hingga perintah bongkar pada pemilik. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
"Tindakan tegas ini pembelajaran agar warga mendirikan bangunannya sesuai dengan aturan," tandasnya.