Rabu, 12 September 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2064
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui pemberian dana bantuan sosial
sebesar Rp 30 miliar untuk Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2018.Bantuan tersebut telah disepakati seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk meringankan beban pemerintah daerah di Lombok Utara.
"Kami dengan teman-teman sepakat. Kita beri bantuan untuk Lombok sebesar Rp 30 miliar," ujar Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/9).
Pria yang akrab disapa Pras ini menjelaskan, bantuan tersebut nantinya akan ditransfer kepada pemerintah daerah setempat untuk membantu meringankan biaya pembangunan infrastruktur di Lombok Utara.
"Tadi sudah diketuk Rp 30 miliar. Nanti bantuannya kita berikan melalui rekening buat bangun infrastruktur di sana," tandasnya.