Rabu, 12 September 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: F. Ekodhanto Purba 2241
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Cilandak telah menerbitkan sebanyak 3.215 perizinan selama satu semester di tahun 2018.
Kepala UP PTSP Edy Riyanto mengungkapkan, ribuan perizinan itu didominasi perizinan dibidang pengurusan izin pelayanan umum (PM 1).
Rinciannya, di bulan Januari sebanyak 736, Februari 547, Maret 636, April 683, Mei 251, Juni 127 dan bulan Juli sebanyak 235."PM 1 menjadi paling banyak diurus dalam pelayanan perizinan di PTSP Cilandak," tuturnya, Senin (10/9).
Dijelaskan Edy, PM 1 merupakan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangan kecamatan/kelurahan termasuk surat keterangan atau pengantar untuk waris, nikah dan sengketa. Untuk jam operasional pelayanan PTSP dibuka pada pukul 07.30 hingga 16.00,
"Pesannya agar warga wilayah Cilandak senantiasa mengurus perizinan sendiri tanpa menggunakan perantara pihak ketiga, sebab selain mudah, pihaknya juga menyediakan AJIB (antar jemput izin bermotor) bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke loket pelayanan," tandasnya.