Senin, 10 September 2018 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 5018
(Foto: doc)
Dalam sambutannya, Bowo Irianto meminta, agar kepala sekolah yang baru dilantik mengimplementasikan lima standar kompetensi, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah.
Lima kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah adalah kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan kompetensi sosial.
"Saya berharap agar saudara-saudara dapat mengimplementasikan kelima kompetensi tersebut dengan penuh tanggung jawab dalam menjalanlan tugas sehari-hari," ujar Bowo di Auditorium Gedung Nyi Agemg Serang, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bowo menambahkan, jabatan Kepala Sekolah dan Kepala Satuan Pendidikan Non Formal bukanlah tujuan utama yang harus dicapai oleh seorang guru atau pamong. Namun, ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan ikhlas.
“J
abatan ini merupakan amanah , agar dalam melaksanakan tugas sehari-hari dapat dilakukan dengan ikhlas dan tanggung jawab, sehingga akan diperoleh hasil pendidikan yang bermutu,” ucapnya.Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi menjelaskan, pelantikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 Tahun 2010, tentang Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Kemudian Pergub Provinsi DKI Jakarta No 163 Tahun 2010.
"Dari 721 Kepsek yang dilantik, terdiri dari 501 orang rotasi dan promosi 220 orang," tandasnya.