Kamis, 06 September 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2391
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Perindustrian dan Energi (PE) Provinsi DKI Jakarta mendaftarkan merek dagang 300 industri kecil dan menengah (IKM) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Seksi IKM dan Kreatif Dinas PE DKI Jakarta, Frida Elizabeth mengatakan, merek dagang atau produk perlu didaftarkan karena mengandung Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Merek dagang tersebut juga menjadi pembeda antara satu dengan yang lainnya.
"Kita memfasilitasi IKM di DKI agar produk atau karya yang dihasilkan terlindungi," ungkap Frida, Kamis (6/8).
Frida menjelaskan, sebanyak 300 IKM yang didaftarkan bergerak di bidang fesyen, kuliner, dan kriya. Nantinya, pelaku IKM akan menerima bukti nomor registrasi bahwa sudah terdaftar di Kemenkumham dan mereka bisa memeriksa statusnya di dgip.go.id.
"Masa kedaluw
arsa sejak pendaftaran merek atau produk adalah 10 tahun. Setelah itu, mereka perlu memperpanjang lagi," terangnya.Ia menambahkan, jumlah IKM yang difasilitasi untuk mendaftarkan merek dagang atau produknya mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017.
"Tahun lalu ada 175 IKM dan tahun depan kita targetkan sebanyak 1.000 IKM. Kami yang fasilitasi, retribusi kami yang membayar," tandasnya.