Rabu, 05 September 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: F. Ekodhanto Purba 4299
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pe
desaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta.Kemudahan dalam membayar pajak tersebut juga salah satu cara yang dilakukan oleh Bank DKI dalam mendukung pelaksanaan Pekan Panutan Pajak yang digelar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI mulai 4- 6 September 2018.
"Kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi JakOne Mobile ini dilakukan untuk menyukseskan program pekan panutan pajak yang digelar oleh BPRD DKI mulai 4- 6 September 2018," ujar Priagung Suprapto, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Rabu (5/9).
Dijelaskan Priagung, dengan layanan tersebut para pengguna JakOne mobile hanya perlu memasukkan nomor objek pajak dan tahun pajak yang akan dibayar. Untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar pajak, pihaknya juga akan memberikan hadiah lima unit motor tanpa diundi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dan paling banyak melakukan transaksi melalui JakOne Mobile.
"Promo pembayaran PBB tersebut berlaku bagi seluruh pengguna JakOne Mobile," katanya.
Priagung juga mengimbau para wajib pajak agar segera membayar PPB-P2 sebelum jatuh tempo pada 14 September 2018. Selain melalui JakOne Mobile, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui ATM dan seluruh kantor layanan Bank DKI.
Selama Pekan Panutan Pajak, lanjutnya, BPRD DKI Jakarta akan membuka pelayanan pajak di empat wilayah DKI Jakarta, seperti di Kantor Wali Kota Jakarta Timur dan Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada tanggal 4 September 2018.
Selain itu pelayanan pajak juga dibuka di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada tanggal 5 September 2018 dan terakhir di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada tanggal 6 September 2018.
“Kami mengharapkan Pekan Panutan Pajak mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu,” tandasnya.