Rabu, 05 September 2018 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1739
(Foto: Suparni)
Personel gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Satpol PP, Polisi dan TNI melakukan penertiban di Jl Cempaka Putih Tengah VI dan XIII, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih. Hasilnya, sebanyak 35 sepeda motor ditindak.
Sekretaris Kecamatan Cempaka Putih, Erik menuturkan, sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi pencabutan pentil ban kendaraan.
"Ini kami lakukan sebagai tahapan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak taat aturan. Hari ini adalah pela
ksanaan Rabu Tertib," ujarnya, Rabu (5/9).Erik menambahkan, pada saat bersamaan juga dilakukan penertiban terhadap 18 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sebelum penertiban hari ini, kita sudah memberikan sosialisasi hingga peringatan kepada para pedagang itu," tandasnya.