Selasa, 28 Agustus 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 4166
(Foto: Nurito)
Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, akan menerapkan sistem smart card bagi kendaraan yang lulus uji kir. Selain lebih efisien dan praktis, sistem ini juga dapat mencegah kasus pungutan liar (Pungli).
Kasubag TU UP PKB Pulogadung, Fatchuri mengatakan, penerapan siatem smart card ini sedang dibahas dengan pihak Samsat Jakarta Timur dan Kementerian Perhubungan RI. Ditargetkan pada Oktober nanti sistem ini akan diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Untuk penerapan smart card ini, kami akan membuat perjanjian kerja sama dengan Polri dan Kementerian Perhubungan. Targetnya Oktober nanti smart card sudah bisa diluncurkan," kata Fatchuri, Selasa (28/8).
Menurutnya, kerja sama dengan Polri yaitu Samsat terkait adanya integrasi data kendaraan bermotor. Seperti untuk mengetahui nomor rangka, nomor mesin kendaraan, masa berlaku uji dan masa berlaku STNK.
Sedangkan dengan Kementerian Perhubungan terkait data pengujian kendaraan bermotor. Seperti data Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (SRUT) dan data hasil uji kendaraan.
"Saat ini kita sudah bentuk tim kecil untuk rumuskan mekanisme integrasi data dan perjanjian kerja
sama. Tim dibentuk oleh pihak Dinas Perhubungan DKI," tandasnya.Rencananya, saat peluncuran nanti ada 100 smart card untuk uji coba. Isi smart card ini sebanyak 32 Kilobyte yang dapat diisi data dari hasil uji dan data teknis kendaraan bermotor. Sisanya dapat diisi data lainnya oleh Bank DKI.