Badan Pengelola Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta, Selasa (21/8), mensosialisasikan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa kepada 96 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari setiap satuan dan unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD).
Kepala BPSDM DKI Jakarta, Budihastuti mengatakan, knowladge sharing ini bertujuan agar para pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan pada setiap SKPD/UKPD memiliki pemahaman yang sama tentang peraturan yang baru tersebut.
"Diharapkan dengan adanya pemahaman yang sama tentang Perpres No 16 Tahun 2018, serapan anggaran di tiap SKPD/UKPD dapat lebih maksimal," ujarnya.
Selain itu, lanjut Budihastuti, dengan adanya persamaan persepsi tentang aturan yang tertera dalam perpres tersebut maka proses pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
"Kendala penyerapan anggaran yang disebabkan permasalahan di pengadaan barang dan jasa tidak terjadi, sehingga prosesnya bisa lancar sesuai harapan," tandasnya.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Pusdiklat PBJ LKPP RI, Suharti, Plt Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dan Sekretaris DPD IAPI DKI Jakarta, Baihaki, sebagai narasumber.
BERITA TERKAIT
30 Perwakilan SKPD/UKPD Ikut Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
Senin, 20 Agustus 2018
2495
BPPBJ Rampungkan Lelang 89 Paket Kegiatan
Kamis, 27 Oktober 2016
3782
Anies Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Dewan Atas Perda Pertanggungjawaban APBD