Jumat, 17 Agustus 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 1517
(Foto: Nurito)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menghadiri pemberian remisi kepada 3.761 narapidana dan anak pidana di bawah Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8).
Remisi diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia.
"Kami ucapkan selamat pada para warga binaan yang telah mendapatkan remisi dan bebas hari ini. Kami berharap dan berpesan, kembalilah ke masyarakat dengan baik dan tidak melakukan perbuatan tindak pidana lagi," kata Saefullah.
Menurut Saefullah, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan Kanwil Hukum dan HAM DKI untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. Kalau dirata-rata volume kelebihan kapasitasnya bisa mencapai 3,5 kali lipat dari yang seharusnya.
"Seharusnya memang jumlah warga binaan di dalam lapas dan rutan ini sesuai angka ideal. Sehingga secara psikologis mereka tidak terganggu dan merasakan aman serta nyaman," lanjut Saefullah.
Sementara Kepala Kanwil Hukum dan HAM DKI, Bambang Sumardiyono mengatakan, pemberian remisi ini diberikan bagi napi dan anak pidana di wilayah hukum dan HAM DKI Jakarta, yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. Pemberian remisi ini didasari UU nomor 12/1985 tentang pemasyarakatan dan Keppres nomor 174/1999 tentang remisi.
"Saat ini jumlah warga binaan di lapas dan rutan di wilayah Hukum dan HAM DKI sebanyak 17.486 orang. Terdiri dari 7.316 orang tahanan dan napi 10.170 orang," ucapnya.
Menurutnya, dari jumlah 17.486 napi, 3.761 napi di antaranya mendapatkan remisi atau sekitar 37 persen. Rinciannya, yang mendapatkan remisi umum satu sebanyak 3.617 orang dan remisi umum dua atau langsung bebas sebanyak 144 orang.
"Kami berpesan pada petugas lapas agar melaksanakan tugas dengan penuh
integritas. Warga binaan juga harus bisa menjaga keamanan, ketertiban dan saling menghormati satu sama lain," tandasnya.