Selasa, 14 Agustus 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1515
(Foto: doc)
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang dijual pedagang sejak 10 hingga 21 Agustus.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Marsawitri Gumay mengatakan, pemeriksaan hewan kurban meliputi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal, fisik dan usia hewan kurban yang dijual.
"Pemeriksaan fisik guna memastikan hewan kurban tidak cacat serta mengidap penyakit. Kita juga periksa gigi hewan untuk mengetahui usianya," ujarnya, Senin (13/8).
Ia menegaskan, jika ditemukan hewan kurban yang dijual masih di bawah umur, cacat maupun mengidap penyakit, pihaknya akan memberikan tanda pokok warna merah.
"Kami imbau warga yang ingin membeli memperhatikan tanda pemeriksaan hewan kurban yang layak atau tidak," tandas
nya.