Selasa, 14 Agustus 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1944
(Foto: Erna Martiyanti)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya tahun ini mencapai Rp 2,9 triliun.
Terlebih, pada tahun ini batas akhir pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 14 September 2018 nanti.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin menyampaikan, target PBB-P2 tahun ini lebih tinggi jika dibandingkan tahun lalu dengan nilai sebesar Rp 2,51 triliun.
"Tahun ini target penerimaan PBB-P2 di Jaksel sebesar Rp 2,9 triliun atau lebih tinggi dari tahun lalu," ujarnya, Senin (13/8).
Ia menyebutkan, pada tahun ini, penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) mengalami keterlambatan. Sehingga batas akhir pembayaran PBB-P2 pun diperpanjang hingga 14 September mendatang.
"Setiap tahun, batas akhir hingga tanggal 31 Agustus. Tapi karena ada keterlambatan penyampaian SPPT, maka diperpanjang untuk penyesuaian," ucapnya.
Yuspin pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak yang akan berakhir hingga 31 Agustus mendatang. Penghapusan denda ini tidak hanya untuk PBB-P2, tetapi juga untuk Pajak Kendaran Bemotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB
)."Terkait keterlambatan dihapuskan sampai 31 Agustus untuk masa pajak tahun-tahun sebelumnya," tandasnya.