Kamis, 06 November 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 7185
(Foto: Yopie Oscar)
Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang mewajibkan seluruh pejabat eselon IV hingga I Pemprov DKI untuk menyusun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diapresiasi Ketua KPK, Abraham Samad.
"Kita hanya ingin tahu, supaya jenjang kariernya jelas. Ke depan, yang tidak mau laporkan harta itu akan kami stafkan saja," tegas Basuki pada acara Semiloka Koordinasi Supersvisi (Korsup) Pencegahan Korupsi dan Rencana Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Balai Agung, Balaikota, Kamis (5/11).
Bahkan, Basuki mengancam, pejabat yang telah distafkan namun masih bermain akan terancam dicabut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)-nya.
"Jadi minimal bapak ibu laporkan sekarang, kita perbaiki gaji dan TKD, sehingga nanti dari eselon IV
ke III dan II bisa bangga dengan uang halal kita," katanya.Mantan Bupati Belitung Timur ini juga tidak mempermasalahkan jika kekosongan posisi akibat banyak pejabat eselon di DKI Jakarta yang distafkan. Malahan hal tersebut justru lebih baik, daripada terisi tapi banyak permainan.
"Kita mulai kontrak-kontrak individual, tidak pakai outsource lagi tapi kontrak pribadi. Kalau sampai kurang orang, kita buka lowongan dari kementerian mana yang kosong untuk pindah ke DKI, ya silakan pindah," katanya.
Ketua KPK, Abraham Samad memuji langkah Basuki yang mewajibkan jajaran eselon di Pemprov DKI melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Ini Pak Ahok bagus ya. Karena dia melakukan perluasan LHKPN sampai pejabat eselon IV. Biasanya kan kewajiban itu sampai pejabat eselon II saja," katanya.
Namun, Samad menambahkan, pihaknya belum dapat berbicara apakah sudah ada pejabat eselon I hingga IV di lingkungan Pemprov DKI yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Sementara lagi diproses," tandasnya.