Jumat, 10 Agustus 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1948
(Foto: Erna Martiyanti)
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan mulai melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan akan dilakukan selama 13 hari di 10 kecamatan yang ada di Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Yuli Absari mengatakan, pemeriksaan hewan kurban dimulai sejak 9 hingga 21 Agustus 2018 mendatang.
"Kami akan lakukan pemeriksaan kesehatan hewan di 10 kecamatan untuk memastikan hewan kurban bebas dari penyakit," ujarnya, Jumat (10/8).
Ia menuturkan, pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH) dan surat jalan dari daerah asal. Tak hanya itu, petugas juga mengecek kesehatan hewan sesuai dengan syariat Islam seperti sehat, cukup umur dan tidak cacat.
"Jika tidak sesuai dengan syariat Islam, maka akan diberi tanda dan diminta agar tidak dijual kepada warga yang akan berkurban," ucapnya.
Menurut Yuli, pemeriksaan hewan kurban ini difokuskan di tempat penampungan dan penjualan hewan kurban. Pihaknya akan mengeluarkan SKKH baru bagi pedagang yang tempatnya telah diperiksa.
"Hewan kurban yang sudah mulai diperiksa itu di Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pancoran dan Kecamatan Jagakarsa," tandasnya.