Kamis, 02 Agustus 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1977
(Foto: Folmer)
Sembilan objek pajak yang tersebar pada lima wilayah kelurahan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, dipasangi stiker dan plang penunggak pajak, oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Palmerah.
Kepala UPPRD Kecamatan Palmerah, Sigit Paryono mengatakan, pemasangan stiker dan plang penunggak pajak ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
Ia mengungkapkan, kesembilan WP yang dipasang stiker dan plang terdiri dari empat WP PBB P2, tiga WP hotel, satu WP restoran dan satu WP hiburan.
"WP diberikan batas waktu beberapa pekan ke depan untuk menunaikan kewajiban penyetoran pajak. Jika melewati, kami akan melimpahkan ke tingkat suku badan untuk dilakukan pemeriksaan dan penagihan aktif sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang gencar mensosialisasikan kepada warga perihal penghapusan denda administrasi PBB P2 tahun 2013 hingga 2017 yang berlaku hingga 31 Agustus 2018.
"Kami mengajak warga memanfaatkan kesempatan ini
untuk menunaikan kewajiban penyetoran tunggakan PBB P2. Lewat batas waktu yang ditetapkan sanksi denda administrasi akan diberlakukan kembali," pungkasnya.