Kamis, 26 April 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 4052
(Foto: Nurito)
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menargetkan perolehan pajak tahun 2018 sebesar Rp 1.056.386.000.000. Sosialisasi kepada wajib pajak terus dilakukan agar realisasinya bisa 100 persen.
Kasubag TU UPPRD Kecamatan Cakung, Sopar Hutapea mengatakan, target perolehan sebesar itu akan didapat dari delapan jenis pajak. Yakni pajak reklame, pajak air tanah, BPHTB, PBB P2, restoran, hiburan, hotel dan parkir.
"Target perolehan pajak tahun ini adalah Rp 1.056.386.000.000. Sampai dengan saat ini realisasi penerimaannya baru mencapai lima persen yakni Rp 48.226.688.151. Namun kami optimis di akhir tahun nanti bisa mencapai 100 persen," kata Sopar, Kamis (26/4).
Rincian untuk target per pajak yakni untuk pajak reklame sebesar Rp 28.056.000.000, pajak air tanah Rp 8.151.000.000, BPHTB Rp 657.688.000.000, PBB P2 Rp 311.900.000.000.
Kemudian target pajak restoran Rp 32.654.000.000, hiburan Rp 8.897.000.000, hotel Rp 1.256.000.000 dan pajak parkir Rp 7.784.000.000.