Rabu, 01 Agustus 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1760
(Foto: Erna Martiyanti)
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan melakukan pemasangan stiker penunggak pajak terhadap empat objek pajak di wilayahnya.
Empat objek pajak yang dipasangi stiker penunggak pajak terdiri dari satu restoran dan tiga reklame.
Kepala UPPRD Kecamatan Kebayoran Baru, Yati Rochyati mengatakan,
di wilayahnya semula ada 14 penunggak pajak. Namun 10 di antaranya telah membayarkan pajaknya. Sehingga hanya tinggal empat objek pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya."Sampai dengan 1 Agustus 2018, sudah 10 penunggak pajak yang telah melakukan pembayaran dengan total bayar sebesar Rp 909,6 juta," ujarnya, Rabu (1/8).
Ia mengungkapkan, tindakan tegas ini dilakukan untuk meningkatkan target penerimaan pajak DKI dari semula Rp 35,23 triliun pada 2017 menjadi Rp 38,8 triliun tahun ini.
"Potensi penerimaan pajak dari tunggakan pajak cukup signifikan sehingga dapat sangat membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah," katanya.
Yati menambahkan, pemasangan stiker penunggak pajak dilakukan untuk mendorong kesadaran para Wajib Pajak (WP) agar memenuhi kewajiban pajaknya.
"Objek pajak yang dipasangi stiker itu adalah objek pajak yang tidak menghiraukan imbauan," tandasnya.