Rabu, 01 Agustus 2018 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 9591
(Foto: Nurito)
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar menginginkan layanan setifikasi kepemilikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) semakin dipermudah. Namun, harus tetap sesuai dengan peraturan.
Anwar mengatakan, salah satu upaya untuk semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan menyederhanakan sistem administrasi.
"PTSL ini merupakan layanan gratis yang difasilitasi pemerintah, saya sudah minta kepada BPN Jakarta Timur untuk semakin memberikan kemudahan," ujarnya, usai Rapat Koordinasi Program PTSL, di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (1/8).
Sementara, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jakarta Timur, Daulat David menambahkan, untuk mengurus sertifikasi tanah melalui program PTSL warga cukup menyerahkan foto copy KTP, KK dan dokumen kepemilikan tanah yang ada, tanpa harus melegalisir.
"Ini salah satu cara kami untuk semakin memudahkan masyarakat," terangnya.
David menambahkan, kemudahan juga diberikan terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat dilakukan pembayarannya setelah pembuatan sertifikat tanah selesai.
"Kalau belum dibayarkan akan ada stempel informasi. Sehingga, sertifikat tidak boleh dialihkan ke pihak lain sebelum dilunasi kewajibannya," tandasnya.
Untuk diketahui, kuota pembuatan sertifikat tanah di Jakarta Timur melalui program PTSL mencapai sekitar 140 ribu bidang tanah. Adapun anggaran pembuatan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat tersebut berasal dari dana hibah Provinsi DKI Jakarta.