Rabu, 01 Agustus 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1018
(Foto: Erna Martiyanti)
Hari ini, kebijakan perluasan ganjil genap mulai efektif diberlakukan. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tak sedikit dari para pengendara yang melanggar di jalur ganjil genap dengan berbagai dalih.
Di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, petugas kepolisian bahkan mendapati seorang pengendara mobil yang melintas di jalur ganjil genap dengan menggunakan nomor pelat kendaraan palsu.
Seorang pengendara mobil kedapatan menggunakan nomor pelat kendaraan palsu setelah petugas meminta STNK dan SIM-nya yang ternyata tidak sesuai.
"Dia pakai pelat palsu. Pelatnya tidak sesuai dengan yang di STNK-nya," ujar Bripka Ason, salah satu petugas kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).
Pengendara tersebut berkelit, mobil yang dikendarainya baru saja dibeli sehingga belum sempat dipasang pelat kendaraan aslinya. Meski demikian, petugas kepolisian tetap memberikan sanksi tilang dengan denda Rp 500 ribu
."Kami tetap tindak karena dia berusaha mengelabui petugas dengan memasang pelat palsu yang genap. Padahal sekarang itu tanggal ganjil," kata Ason.
Ason mengungkapkan, pengendara tersebut dikenakan pasal 280 dan pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal 280 sendiri berisi tentang pengemudi yang tidak memasang tanda kendaraan bermotor sesuai dengan STNK," tandasnya.