Rabu, 01 Agustus 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1638
(Foto: Suparni)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Dilantas) Polda Metro Jaya pada hari ini mulai memberlakukan perluasan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibukota.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan, mulai hari ini perluasan kebijakan ganjil genap efektif diberlakukan dengan sanksi tilang.
"Hari ini sanksi tilang mulai diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap," ujarnya, Rabu (1/8).
Sigit menyampaikan, sanksi tilang yang diterapkan kepada pelanggar ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 77 Tahun 2018 tentang Perluasan Kebijakan Ganjil-Genap Pelat Kendaraan.
Ia menyebutkan, perluasan ganjil genap diberlakukan mulai dari Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca-Cola/ Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Kemudian Jalan Arteri Pondok Indah, mulai dari Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru-Jalan Rasuna Said dan Jalan Benyamin Sueb.
Menurut Sigit, pihaknya telah menyiapkan sejumlah rute atau jalur alternatif bagi pengendara. Antara lain Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dan seterusnya.
Kemudian Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur dan seterusnya.
Jalur alternatif juga disiapkan di Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari. Kemudian Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari dan seterusnya.
Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dan Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca
dan seterusnya (arah barat).