Selasa, 04 November 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 4271
(Foto: doc)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secepatnya melantik Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumulo mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi baik dengan Pemprov maupun DPRD DKI terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI. Selain lisan, kata Tjahjo, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada kedua instansi pemerintah terkait pelantikan Gubernur DKI pasca pengunduran diri Joko Widodo.
"Pelantikan Pak Ahok (Basuki) yang mengagendakan DPRD DKI. Kami juga sudah ketemu Ketua DPRD DKI di sini (kantor Kemendagri). Kami sudah komunikasikan dengan Pak Ahok juga, sekarang kuncinya ada di DPRD," kata Tjahjo, di kantornya, Selasa (4/11).
Jika tidak segera dilantik, kata Tjahjo, pihaknya khawatir hal tersebut akan mengganggu
roda pemerintahan Pemprov DKI. Terlebih, sebagai Pelaksana Tugas (Plt), kewenangan Ahok untuk mengambil kebijakan sangat terbatas."Soal waktunya kapan, kami hanya minta secepatnya, karena Plt itu terbatas sekali. Sebaiknya lebih cepat menjadi (gubernur) definitif," ucapnya.
Sedangkan untuk posisi Wakil Gubernur DKI, sambung Tjahjo, masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2014.
"Pelantikan Pak Ahok bisa dilakukan, sambil menunggu PP untuk persiapan pemilihan wakilnya. Walaupun ada satu fraksi yang meminta menunggu dulu putusan MA, saya kira sambil jalan saja, tidak ada masalah," tandasnya.