Rabu, 18 Juli 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 922
(Foto: Oki Akbar)
Badan Anggaran (Banggar) Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan menunda kembali pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD 2017.
"Rapat sore ini kita skorsing dan kita lanjutkan terkait dengan penyerapan," ujar Triwisaksana, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/7).
Pria yang akrab disapa Sani ini menjelaskan, penundaan sementara pengesahan Raperda tentang LKPD APBD 2017 perlu dilakukan. Mengingat, masih diperlukan pendalaman terhadap rendahnya serapan anggaran di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Jadi memang yang rendah-rendah ini bagaimana pun perlu dicek supaya di tahun 2018 tidak terjadi lagi," katanya.
Terkait hal tersebut, Sani pun meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyertakan SKPD yang tercatat rendah dalam menyerap anggaran pada rapat lanjutan.
"Tolong dihadirkan kepala dinasnya.
Mungkin wali kota perlu hadir juga," ungkapnya.
Ketua TAPD DKI Jakarta, Saefullah menyatakan akan menindaklanjuti permintaan Banggar DPRD DKI dengan menghadirkan SKPD dan wali kota dalam rapat pendalaman selanjutnya.
"Ya tidak apa-apa, kita datangkan nanti," tandasnya.