Rabu, 11 Juli 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1535
(Foto: doc)
Selama Januari hingga 11 Juli 2018, tercatat sebanyak 2.382 kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
Plt Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, 2.382 mobil tersebut terjaring operasi penertiban parkir liar yang digelar rutin di delapan wilayah kecamatan.
"Ribuan mobil yang terjaring operasi parkir liar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari," ujarnya, Rabu (11/7).
Ia menjabarkan, pada Januari tercatat ada 454 kendaraan bermotor roda empat diderek dan dibawa ke pool
Rawa Buaya. Februari sebanyak 367 mobil, Maret 516 mobil, April 420 mobil, Mei 332 mobil, Juni 148 mobil dan 1 hingga 11 Juli sebanyak 145 mobil.Dia berharap, warga pengguna kendaraan bermotor untuk tidak parkir di area terlarang, seperti di atas trotoar dan bahu jalan.
"Operasi penderekan akan terus digelar dan sosialisasi kepada warga agar tidak parkir sembarangan," tandasnya.