Senin, 09 Juli 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1704
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menindak tegas pengelola gedung-gedung perkantoran yang masih menggunakan air tanah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, pemanfaatan air tanah di gedung-gedung perkantoran harus segera dihentikan. Karena jika dibiarkan terus menerus dapat mengakibatkan permukaan air tanah di Ibukota menurun.
Di samping itu, sambung Taufik, berdasarkan hasil dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI terhadap penggunaan APBD tahun 2017, realisasi penerimaan pajak air tanah di Ibukota belum mencapai target.
"Jadi harus
peringati. Air tanah itu banyak yang mengambil. Jika perlu didenda untuk yang melanggar," ujarnya, Senin (9/7).Menurut Taufik, para pelanggar air tanah harus didata dan diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera. Pihaknya pun sangat mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang tengah melakukan pendataan sumur air tanah dan menganalisa penggunaan debit air.
"Kalau perlu di perusahan besar diumumkan bahwa gedung itu menyedot air tanah dengan sembarangan," tandasnya.