Rabu, 04 Juli 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1179
(Foto: doc)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat, diwajibkan menjadi nasabah Bank Sampah Unit (BSU) Wijaya Kusuma. Mereka diminta membawa sampah non organik dari rumah untuk ditimbang di BSU.
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Eldi Andi mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Barat perihal kegiatan membawa sampah, terutama bagi pegawai yang berdomisili di Jakarta Barat.
Menurut Eldi, kewajiban ASN menjadi nasabah bank sampah diterapkan untuk memotivasi sekaligus sosialisasi kepada warga Jakarta Barat perihal pentingnya mengolah sampah.
"Jakarta Barat bisa menjadi percontohan serta pionir untuk daerah lain di Indonesia," ujarnya, Rabu (4/7).
Ia mengungkapkan, jumlah nasabah BSU Wijaya Kusuma saat ini sebanyak 82 orang yang terdiri dari 12 ASN dan sisanya petugas cleaning service, dengan nilai omset hingga Mei 2018 sekitar 22 ton atau setara Rp 36 juta.
"Jumlah ASN di Kantor Wali Kota Jakarta Barat sebanyak 340 orang. Nantinya sampah yang dibawa ke BSU Wijaya Kusuma akan dihitung nilai ekonomi dan hasilnya dimasukkan ke dalam rekening masing-masing pegawai," tanda
snya.