Selasa, 03 Juli 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 3138
(Foto: Adriana Megawati)
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membahas peningkatan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya peningkatan kesejahteraan bagi PTT di Satpol PP dan Dishub. Sebab, jika dilihat dari studi kepatutan, kinerja para PTT di kedua SKPD tersebut telah banyak membantu menjaga keamanan lingkungan dan kelancaran lalu lintas di Ibukota.
"Penyetaraan golongan terendah PNS itu masuk akal dan bisa dilaksanakan," ujarnya, Selasa (3/7).
Oleh sebab itu, Syarif mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Biro Hukum DKI Jakarta untuk mengkaji sekaligus merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 595/082.71 tahun 2017 yang mengatur tentang PTT.
"Kita beri waktu dua minggu untuk mengkaji gaji untuk PTT Satpol PP dan Dishub serta memberitahukan keputusannya ke kami," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mendukung apabila PTT Satpol PP dan Dishub DKI mendapat peningkatan gaji dan kesejahteraan dalam bekerja.