Senin, 02 Juli 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1461
(Foto: Erna Martiyanti)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menyiagakan 100 personel dalam uji coba perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayahnya.
Uji coba kebijakan tersebut mulai digelar hari ini hingga 31 Juli 2018 mendatang.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, setiap titik ditempatkan personel sebanyak lima hingga tujuh orang. Para personel tersebut ditugaskan melakukan sosialisasi kepada pengendara terkait uji coba perluasan ganjil genap ini.
"Kami kerahkan100 personel untuk melakukan sosialisasi di sejumlah jalan yang ditetapkan perluasan kebijakan ganjil genap," ujarnya, Senin (2/7).
Ia menjelaskan, aturan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Minggu mulai pukul 06.00-21.00. Petugas yang ditempatkan untuk melakukan sosialisasi di lapangan akan dibagi menjadi dua shift yakni pada pukul 06.00-14.00 dan pukul 14.00-21.00.
Christianto merinci, dari 100 personel yang ditugaskan di lapangan, 52 orang di antaranya ditempatkan di tujuh titik di sepanjang Jalan Metro Pondok Indah. Kemudian 32 orang personel lainnya ditugaskan di empat titik di sepanjang Jalan HR Rasuna Said.
"12 personel lainnya ditempatkan di dua titik di ruas Jalan MT Haryono. Sementara empat personel sisanya ditugaskan di Jalan Gatot Subroto," sambungnya.
Adapun titik sebaran personel di lapangan, lanjut Christianto, di antaranya di Simpang Ciputat Raya, Simpang Kartini, Bundaran Metro Pondok Indah, Simpang Pondok Indah Mall, Simpang Gandaria City. Kemudian Simpang Bungur, Simpang Kebayoran Baru, Simpang Pancoran, Simpang Tandean Gatot Subroto, Simpang Galunggung, Simpang DR Satrio, Simpang Kuningan dan Simpang Tandean.
Perlu diketahui, penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Untuk angka terakhir ganjil, maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus (sticker) Asi
an Games, pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan umum (plat kuning), angkutan barang bahan bakar minyak dan gas serta sepeda motor. Kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan kawasan perluasan ganjil genap khususnya di wilayah Jakarta Selatan.